JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pidana denda senilai Rp3 miliar atas HA dan SR.
Kedua terdakwa selaku pengendali PT ALTI terbukti secara sengaja melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1,5 miliar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (17/11/2025).
Tindak pidana pajak dilakukan oleh HA selaku pengendali PT ALTI dan SR selaku direktur PT ALTI pada Januari hingga Desember 2020. Terdapat beberapa tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Pertama, tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Oktober hingga Desember 2020.
Kedua, menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari hingga September 2020 yang isinya tidak benar. Ketiga, tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.
Keempat, tidak menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 23 yang sudah dipotong. Kelima, tidak menyampaikan SPT Masa PPh terkait kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 23.
Akibat perbuatan tersebut, HA dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda senilai Rp2,5 miliar, sedangkan SR dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda senilai Rp623 juta.
"Penegakan hukum dilakukan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan. Kanwil DJP Jakarta Utara berharap agar seluruh masyarakat dan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara. (rig)
