Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menargetkan rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan atau kepatuhan formal sebesar 81,92% pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas akan melaksanakan berbagai langkah untuk mencapai target rasio kepatuhan formal tersebut. Meski begitu, target tersebut lebih rendah dari rasio kepatuhan formal pada tahun lalu sebesar 85,75%.
"DJP akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh," katanya, dikutip pada Senin (17/3/2025).
Dwi menuturkan DJP akan meningkatkan kepatuhan formal dengan beberapa strategi. Pertama, melakukan publikasi masif pada berbagai saluran komunikasi. Kedua, melaksanakan kampanye simpatik.
Ketiga, memberikan edukasi kepada wajib pajak. Keempat, menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Kelima, memanfaatkan pojok pajak dan relawan pajak.
Keenam, mengirimkan email blast kepada kepada pemberi kerja dan wajib pajak untuk mengingatkan terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Saat ini, periode penyampaian SPT Tahunan 2024 tengah berlangsung. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)