Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui coretax administration system, penandatanganan faktur pajak tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik (sertel) milik wajib pajak badan. Penandatanganan memakai tanda tangan elektronik milik wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur pajak.
Selanjutnya, penandatanganan faktur pajak ini bisa dikuasakan kepada karyawan perusahaan, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan PMK 81/2024. Lantas apakah penunjukan penandatangan faktur pajak ini memerlukan surat kuasa khusus?
"Pada prinsipnya, khusus untuk penandatangan faktur pajak tidak memerlukan surat kuasa khusus, sepanjang karyawan tersebut ditunjuk oleh perusahaan sebagai penandatangan faktur pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (7/3/2025).
Penambahan akses pegawai sebagai penandatangan faktur pajak dilakukan melalui akun coretax system milik PIC dengan skema impersonate. Melalui akun PIC, pilih menu Portal Saya, lalu pilih Informasi Umum, kemudian Edit, lalu Pihak Terkait, dan pilih Tambah.
Setelah ditambahkan, berlanjut ke menu Wakil/Kuasa Saya untuk menambah role access. Kemudian, klik Tetapkan Role di sebelah nama pihak yang akan diberikan role, lalu isi data sebagai signer.
Perlu dicatat, berdasarkan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa Wajib Pajak.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 51 PP 50/2022, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. Sepanjang karyawan memenuhi ketentuan tersebut, maka harus ada surat kuasa khusus agar karyawan tersebut dapat menjadi penandatangan atau signer SPT. Baca artikel Konsultasi Coretax berikut, 'Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?' (sap)