CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Converter XML Versi 1.5

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Maret 2025 | 09.05 WIB
DJP Luncurkan Aplikasi Converter XML Versi 1.5

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pembaruan (update) atas aplikasi Converter XML. Sekarang, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Converter XML versi 1.5.

Melalui media sosial, DJP menjelaskan Converter XML versi 1.5 tersebut merupakan bagian dari upaya menyempurnakan format XML dalam rangka meningkatkan performa pelaporan PPN.

File dapat diunduh melalui pajak.go.id/id/reformdjp/coretax,” sebut DJP di media sosial, dikutip pada Kamis (6/3/2025).

Dalam Converter XML versi terbaru tersebut, terdapat beberapa pembaruan yang tersedia. Pertama, DJP memperbaiki format tanggal untuk retur masukan.

Kedua, DJP menambahkan parameter baru di faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi import XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02.

Ketiga, DJP mengubah template Excel untuk faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi import XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02. Keempat, DJP memperbaiki isian kolom geser di CustomRefDoc.

Perlu diketahui, XML atau extensible markup language adalah markup language yang berfungsi untuk menyimpan, menyusun, dan mentransmisikan data.

Skema importasi data perpajakan menggunakan file XML diharapkan bisa meminimalisasi kesalahan input data dan mempermudah integrasi data antarsistem,

Untuk diperhatikan, template XML dan converter excel ke XML yang sudah tersedia pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax merupakan template bukti potong PPh Pasal 21/26 dan bukti potong unifikasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.