Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat di terminal domestik Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/3/2025). Pemerintah resmi menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 6 persen dari total tarif pajak pada mudik Lebaran tahun ini yang berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat domestik hanya berlaku bila pembelian tiket dilakukan pada 1 Maret hingga 7 April 2025.
Meski penerbangan dilakukan pada 24 Maret hingga 7 April 2025, fasilitas PPN DTP tidak diberikan bila tiket pesawat domestik sudah terlanjur dibeli sebelum 1 Maret 2025.
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ... tidak ditanggung pemerintah dalam hal jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf a PMK 18/2025, dikutip Selasa (4/3/2025).
Contoh, Tuan MT membeli tiket pesawat domestik pada 14 Februari 2025 untuk penerbangan tanggal 30 Maret 2025 seharga Rp1,35 juta.
Harga tiket pesawat tersebut terdiri dari tarif dasar senilai Rp700.000, fuel surcharge senilai Rp350.000, airport tax senilai Rp150.000, extra baggage senilai Rp100.000, dan seat selection senilai Rp50.000.
Nilai penggantian dari jasa angkutan udara niaga berjadwal adalah Rp1,2 juta yang diperoleh dari Rp1,35 juta dikurangi airport tax senilai Rp150.000. Adapun DPP yang digunakan untuk menghitung PPN terutang atas tiket adalah 11/12 x Rp1,2 juta = Rp1,1 juta.
Dengan DPP di atas, PPN yang terutang dan harus dipungut atas Tuan MT selaku penerima jasa adalah senilai 12% x Rp1,1 juta = Rp132.000. Dalam kasus ini, Tuan MT tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 6% karena tiket pesawat sudah dibeli sebelum 1 Maret 2025, yakni pada 14 Februari 2025.
"PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri dengan faktur pajak yang dilaporkan secara digunggung," bunyi lampiran PMK 18/2025. (sap)