Ilustrasi. foto: Bea Cukai
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah melakukan penyesuaian sistem seiring dengan pemberlakuan ketentuan baru terkait barang kiriman mulai 5 Maret 2025.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan pemerintah menerbitkan PMK 4/2025Â yang memuat sejumlah relaksasi dalam impor dan ekspor barang kiriman. Menurutnya, penyesuaian sistem telah berjalan bahkan sebelum peraturan itu dirilis.
"PMK ini cukup lama kami menyiapkan dan persiapan untuk sistemnya ini dilakukan secara simultan. Insyaallah nanti di tanggal 5 Maret sistem juga sudah siap," katanya, dikutip pada Jumat (28/2/2025).
Chotibul mengatakan pemerintah mengatur beberapa perubahan ketentuan barang kiriman dalam PMK 4/2025. Misal, penyederhanaan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman tertentu seperti buku, kosmetik, tas, dan jam tangan.
Setelah, pemerintah memberikan pengecualian bea masuk tambahan atas impor barang kiriman. Selain itu, pemberian relaksasi fiskal atas barang kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan/penghargaan internasional.
Dia menjelaskan penerbitan PMK 4/2025 bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi importir. Selain itu, perubahan ketentuan impor barang kiriman juga bakal memudahkan petugas DJBC di lapangan dalam memberikan pelayanan, mengingat penghitungan bea masuk dan PDRI menjadi lebih sederhana.
Menurutnya, DJBC telah menyelaraskan ketentuan impor barang kiriman pada PMK 4/2025 dengan sistem CEISA. Pada saat ini, pelayanan impor barang kiriman juga sudah menggunakan sistem CEISA 4.0, bukan lagi versi CEISA yang lama.
"Secara sistem tidak banyak berubah," ujarnya.
PMK 4/2025 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 3 Februari 2025, atau mulai 5 Maret 2025. (sap)