Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan regulasi terkait dengan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terdampak oleh kendala pada coretax administration system.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membuat faktur pajak, terlambat menyampaikan SPT, dan terlambat membayar pajak akibat kendala pada coretax.
"Tidak akan ada sanksi administrasi. Sampai kapan? Sampai coretax-nya dinyatakan bisa digunakan dengan lancar. Peraturan tertulisnya sedang kita persiapkan, sebentara lagi akan keluar," ujar Dwi dalam sosialisasi coretax bersama Kadin, dikutip Rabu (22/1/2025).
Sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam berbagai kesempatan, DJP tidak akan memberikan tambahan kepada wajib pajak yang pelaksanaan kewajiban pajaknya terkendala akibat kendala pada coretax.
"Kalau dalam situasi normal akan dikenakan sanksi administrasi, tetapi dalam coretax ini tidak akan dikenakan sanksi administrasi di masa transisi ini," ujar Dwi.
Sebagai informasi, wajib pajak masih dihadapkan oleh beragam kendala ketika mengadministrasikan pajak melalui coretax. Kendala yang paling banyak menarik perhatian wajib pajak adalah yang terkait dengan faktur pajak.
Hingga 21 Januari 2025, tercatat sudah ada 5,63 juta faktur pajak yang berhasil diunggah dan disetujui oleh DJP. Sebanyak 4 juta faktur pajak diunggah melalui portal wajib pajak, sedangkan 1,6 juta faktur pajak diunggah melalui e-faktur desktop.
DJP pun berkomitmen untuk terus memperbaiki coretax. "Dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," kata DJP melalui keterangan resmi. (sap)