ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Januari 2025 | 09.30 WIB
SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi pengusaha kena pajak (PKP), pemenuhan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT masa sebelum Januari 2025 masih menggunakan DJP Online. Karenanya, PKP masih membutuhkan sertifikat elektronik (sertel) untuk pelaporan SPT masa PPN.

Bagi yang sertelnya sudah kedaluwarsa, pengajuan perpanjangan bisa dilakukan secara langsung ke KPP terdaftar atau KP2KP.  

"Untuk SPT Masa dan Tahunan 2024 masih menggunakan DJP Online. Untuk e-form SPT 1771 tidak butuh sertel dan e-bupot 21 masih bisa menggunakan kode OTP. Namun, jika perusahaan adalah PKP, harus menggunakan sertel dan silakan melakukan perpanjangan," tulis DJP Online saat merespons pertanyaan netizen, Selasa (14/1/2025). 

Sebagai informasi, sejalan dengan implementasi coretax nantinya, penandatanganan SPT Tahunan badan akan menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi atau wakil wajib pajak yang diberikan hak/otorisasi untuk menandatangani SPT. 

Secara sederhana, tanda tangan elektronik dibuat menggunakan ssertel ataupun kode otorisasi. Untuk memperoleh sertel, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertel kepada penyelenggara sertel yang sudah diakui Komdigi dan ditunjuk Kemenkeu. 

"Pada sistem coretax, yang akan digunakan adalah tanda tangan elektronik, di mana pada dasarnya meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersersefikasi," tulis DJP.

Perlu diketahui, tanda tangan elektronik tidak tersetifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi. Dirjen Pajak menerbitkan kode otorisasi bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi akun wajib pajak. 

"Sehingga tanda tangan elektronik tidak harus melalui penyelenggara sertifikasi elektronik, namun dapat berupa kode otorisasi yang diterbitkan oleh DJP," tulis DJP. 

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 9 PMK 81/2024, untuk memperoleh sertifikat elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada penyelenggara sertifikat elektronik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.