Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi penjelasan kepada awak media. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2020, Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas layanan yang akan diautomasi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan akan ada 45 jenis layanan perpajakan yang akan diautomasi hingga 2024. Perluasan otomatisasi layanan perpajakan ini akan mengubah proses bisnis yang terjadi antara otoritas dengan wajib pajak.
“Ke depan, kita ingin mengurangi interaksi petugas pajak dan wajib pajak,” kata Suryo, seperti dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (11/12/2019).
Bersamaan dengan langkah tersebut, DJP akan menjalankan inisiatif strategis 3C (click, call, dan counter). Inisiatif yang juga mulai digencarkan tahun depan ini diyakini akan mampu mengurangi administration cost wajib pajak.
Selain itu, DJP juga akan memperbaiki fokus pengawasan dan penegakan hukum dengan menambah 18 KPP madya baru. Saat ini, DJP memiliki 19 KPP madya di seluruh Indonesia. Dengan penambahan KPP madya, pengawasan diharapkan biesa lebih efektif.
Dengan adanya penambahan KPP madya, KPP Pratama nantinya akan berbasis kewilayahan yang akan difokuskan untuk menjaring wajib pajak baru yang belum terdaftar. Terlebih, otoritas memiliki beberapa jenis data yang bisa dimanfaatkan untuk menjalankan ekstensifikasi.
Beberapa jenis data tersebut adalah data internal DJP, data ILAP (instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan berbagai pihak lainnya) yang diwajibkan memberikan data secara berkala, serta data financial account (baik dari dalam dan luar negeri) yang diperoleh secara otomatis.
Dalam sistem self-assessment, data akan digunakan sebagai alat uji. Apalagi, wajib pajak memiliki hak untuk melaporkan sendiri dengan ketentuan berapapun yang dilaporkan akan dianggap benar oleh DJP. Data akan diberitahukan kepada wajib pajak jika ada ketidakcocokan dengan laporan wajib pajak.
“Pun, pada saat data disampaikan ke wajib pajak sifatnya mengimbau, bukan memeriksa. Kalau memang datanya benar, silakan disampaikan pembetulan SPT,” imbuh Suryo.
Langkah-langkah tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Kepatuhan sukarela ini menjadi modal awal untuk memastikan adanya penerimaan pajak yang berkelanjutan. (kaw)