KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Muhamad Wildan
Kamis, 02 Januari 2025 | 19.30 WIB
Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Harga beberapa jenis mobil bekas diekspektasikan akan mengalami penurunan akibat relaksasi PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas pengusaha bakal naik sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2022.

Mengingat kendaraan bermotor bekas dikenai PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK tersendiri, penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak termasuk BKP yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

"Kalau kendaraan bekas dari 1,1% menjadi 1,2%," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, Kamis (2/1/2025).

Dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 65/2022, ditegaskan bahwa PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan kendaraan bermotor bekas adalah sebesar 1,1% dari harga jual. Tarif tersebut berlaku mulai 1 April 2022, bersamaan dengan berlakunya tarif umum PPN sebesar 11%.

PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan kendaraan bermotor bekas naik menjadi sebesar 1,2% dari harga jual terhitung sejak saat diberlakukannya tarif umum PPN sebesar 12% yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf UU PPN.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 65/2022.

Sebagai informasi, PMK 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk menerapkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian atas BKP/JKP yang tidak dikategorikan mewah.

Penerapan PPN sebesar 12% atas seluruh nilai impor atau harga jual hanya diberlakukan atas BKP yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM sebagaimana terlampir dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.