KEPATUHAN PAJAK

Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Desember 2024 | 13.30 WIB
Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi punya sederet hak dan kewajiban perpajakan yang melekat, apalagi jika sudah melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menjelang awal tahun, tidak ada salahnya wajib pajak me-refresh kembali pemahaman tentang beberapa kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Apa saja?

Secara sederhana, ada dua kewajiban pokok seorang wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Pertama, membayarkan pajak terutang. Jika wajib pajak sudah berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maka harus menyetorkan PPN yang terutang. 

Kedua, melaporkan pajak. Setelah membayarkan pajaknya, wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak. Laporan ini menjadi sarana bagi wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajaknya. 

"Sebagai wajib pajak orang pribadi, penting untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP, melaporkan dan membayarkan pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," tulis contact center Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Senin (30/12/2024). 

Perlu dicatat, pelaporan pajak terdiri dari 2 macam, yaitu pelaporan pajak masa (bulanan) dan tahunan dengan memakai formulir Surat Pemberitahuan (SPT). Semua wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak tahunan, tetapi tidak semua wajib melapor bulanan.

Wajib pajak juga memiliki kewajiban lainnya yang harus dipenuhi seperti kewajiban memotong atau memungut pajak dan menyelenggarakan pembukuan. Jika tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar, wajib pajak dapat dikenai sanksi.

Selain kewajiban, wajib pajak juga punya beberapa hak yang melekat. Pertama, hak atas kelebihan pembayaran pajak jika pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong/dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang.

Kedua, hak ketika wajib pajak dilakukan pemeriksaan, seperti meminta surat perintah pemeriksaan, melihat tanda pengenal pemeriksa, mendapatkan penjelasan, meminta perincian, dan hadir dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan.

Ketiga, hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali. Apabila wajib pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan DJP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan.

Apabila belum puas dengan keputusan keberatan, dapat mengajukan banding. Jika masih belum puas, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Selain itu, terdapat juga hak-hak wajib pajak lainnya antara lain: hak kerahasiaan bagi wajib pajak; hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran; hak untuk menunda pelaporan SPT Tahunan; hak untuk pengurangan PPh Pasal 25.

Kemudian, hak untuk pengurangan PBB; hak untuk pembebasan pajak; hak mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; hak untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah, dan hak untuk mendapatkan insentif perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.