KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Muhamad Wildan
Kamis, 02 Januari 2025 | 16.51 WIB
Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan lanjutan untuk menindaklanjuti implikasi Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.

Perlu diketahui, dengan adanya ketentuan dalam Pasal 4 PMK 131/2024, DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual tidak berlaku atas barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain atau besaran tertentu melalui PMK tersendiri.

"Paling tidak saat ini kebijakannya adalah sesuai dengan kondisi existing saat ini," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Kamis (2/1/2025).

Dengan demikian, dalam hal PMK terkait DPP nilai lain atau besaran tertentu atas beberapa BKP/JKP tertentu telah memuat klausul kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025, PPN atas BKP/JKP tersebut naik sesuai dengan yang termuat dalam PMK-nya masing-masing.

Contoh, dalam PMK 64/2022 telah diatur bahwa tarif PPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bakal naik dari 1,1% menjadi 1,2% pada 1 Januari 2025. Oleh karena PPN dengan besaran tertentu atas BHPT telah diatur dalam PMK 64/2022, penghitungan PPN atas BHPT tidak dilakukan dengan menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

"Kegiatan membangun sendiri (KMS) misalnya, itu kan dari 2,2% menjadi 2,4%. Kendaraan bekas dari 1,1% menjadi 1,2%. Kalau barang pertanian kan dari 1,1% ketika tarifnya 11% menjadi 1,2%. Itu ya ikut ketentuan yang itu, tidak berubah," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, BKP/JKP tertentu yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain termuat dalam beberapa PMK, seperti PMK 75/2010 s.t.d.d. PMK 121/2015, PMK 62/2022, PMK 63/2022, dan PMK 66/2022.

Penyerahan yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain adalah pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, penyerahan film cerita, penyerahan BKP berupa persediaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan, penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau antarcabang, penyerahan BKP melalui pedagang perantara, dan penyerahan BKP melalui juru lelang.

Selanjutnya, penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah badan usaha, produk hasil tembakau, dan pupuk bersubsidi yang bagian harganya tidak disubsidi.

Adapun penyerahan BKP/JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu telah diatur dalam PMK 61/2022, PMK 62/2022, PMK 64/2022, PMK 65/2022, PMK 67/2022, PMK 68/2022, PMK 71/2022, PMK 41/2023, dan PMK 48/2023.

BKP/JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu antara lain kegiatan membangun sendiri (KMS), LPG pada titik serah agen atau pangkalan, barang hasil pertanian tertentu, kendaraan bermotor bekas, jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, jasa pialang reasuransi.

Selanjutnya, perdagangan aset kripto, jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalan wisata, freight forwarding, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa pemasaran dengan voucer, penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan, dan penjualan emas perhiasan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.