Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya tarif PPN umum sebesar 12% mulai 1 Januari 2025, tarif pajak atas penyerahan aset kripto dinaikkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.
Mengingat penyerahan aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK tersendiri sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024 maka aset kripto tidak termasuk BKP yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
"PKP yang memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP dengan ... besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 131/2024, dikutip pada Kamis (2/1/2025).
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 68/2022, PPN yang terutang atas penyerahan BKP berupa aset kripto oleh penjual aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu.
Bila exchanger sudah terdaftar di Bappebti, PPN dengan besaran tertentu atas transaksi aset kripto ditetapkan sebesar 1% dari tarif PPN yang berlaku umum.
"Besaran tertentu ... ditetapkan sebesar 1% dari tarif PPN dikali nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 68/2022.
Ketika tarif umum PPN masih 11%, tarif PPN dengan besaran tertentu atas transaksi aset kripto ialah 0,11%. Mengingat saat ini tarif umum PPN sudah menjadi 12%, tarif PPN dengan besaran tertentu atas transaksi aset kripto menjadi 0,12%.
Bila exchanger tidak terdaftar di Bappebti, PPN dengan besaran tertentu adalah sebesar 2% dari tarif PPN yang berlaku umum. Alhasil, PPN besaran tertentu atas transaksi aset kripto melalui exchanger tidak terdaftar Bappebti naik dari 0,22% menjadi 0,24%.
Khusus atas jasa mining, PPN besaran tertentu atas penyerahan jasa tersebut adalah sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, PPN besaran tertentu atas jasa mining naik dari 1,1% menjadi sebesar 1,2%.
"Besaran tertentu ... ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)," bunyi Pasal 17 ayat (2) PMK 68/2022. (rig)