KEBIJAKAN PAJAK

Demi Tarif PPN ‘Tidak Naik’, Mengapa Pemerintah Pakai DPP Nilai Lain?

Muhamad Wildan
Kamis, 02 Januari 2025 | 16.09 WIB
Demi Tarif PPN ‘Tidak Naik’, Mengapa Pemerintah Pakai DPP Nilai Lain?

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) dan pejabat DJP lainnya dalam konferensi pers mengenai kebijakan PPN.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain demi mempertahankan tarif efektif PPN atas BKP/JKP tidak mewah tetap di level 11%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan skema DPP nilai lain dipilih oleh pemerintah mengingat skema tersebut telah tersedia dalam Pasal 8A UU PPN.

"Kita mencoba untuk tidak mengubah undang-undang (UU 7/2021 tentang HPP) tetapi tujuan untuk membantu masyarakat, memberikan keberpihakan kepada masyarakat juga kesampaian. Yang kami lakukan adalah mencoba menggunakan kerangka yang ada di dalam UU itu sendiri untuk bisa mencapai tujuannya," ujar Suryo, Kamis (2/1/2024).

Dengan penerapan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 , tarif efektif bisa dijaga untuk tidak naik tanpa perlu merevisi UU.

"Apa yang di UU tetap, tidak berubah. Sekarang bagaimana kita mengimplementasikan policy yang disampaikan beliau tadi [Presiden Prabowo Subianto], ya kita gunakan infrastruktur yang lain yakni penetapan DPP nilai lain," ujar Suryo.

Melalui penerapan DPP nilai lain, pemerintah dan DPR tidak memiliki rencana untuk melakukan pembahasan guna merevisi UU yang ada ataupun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

"UU HPP teman-teman ketahui tarifnya 12% dan sampai saat ini pemerintah dan DPR tidak mengusulkan perubahan UU dan tidak menerbitkan perpu. Jadi, UU tetap dijalankan, tetapi di sisi lain keberpihakan kepada masyarakat dikedepankan juga. Tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang selain yang dikenai PPnBM," ujar Suryo.

Sebagai informasi, Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Dengan DPP nilai lain sebesar 11/12, tarif efektif atas penyerahan BKP/JKP selain BKP mewah adalah sebesar 11%, lebih rendah dari statutory tax rate sebesar 12% dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Untuk BKP yang merupakan barang mewah, Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

BKP mewah yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 adalah BKP mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM sebagaimana termuat dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.