Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjadikan 2020 sebagai tahun Inisiatif. Otoritas menyebut ada sejumlah rencana kerja yang diestimasi mampu menurunkan ongkos kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tahun inisiatif pada 2020 ditetapkan sebagai bagian dari upaya otoritas untuk mengubah proses bisnis. Layanan berbasis 3C akan mulai dijalankan secara bertahap untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak.
“Untuk 2020, kita hendak coba kegiatan dalam pelayanan perpajakan tidak perlu datang ke kantor, cukup click, call, dan counter untuk beberapa hal yang spesifik,” kata Suryo.
Adapun 3C merupakan saluran interaksi berbasis click, call, dan counter. Untuk click, otoritas mengandalkan internet dalam berinteraksi dengan wajib pajak. Pada tahun depan, terdapat 7 layanan berbasis internet yang akan dijalankan oleh DJP.
Kemudian, terkait call, DJP akan menambah layanan telepon dan melakukan penambahan saluran telepon kepada wajib pajak. Untuk counter pada kantor pajak, otoritas akan memfokuskan hanya untuk melayani proses bisnis yang bersifat spesifik.
Ketiga layanan tersebut, sambung Suryo, akan mengarah kepada automasi proses bisnis. Hal ini akan berjalan beriringan dengan reformasi perpajakan yang dijalankan DJP.
Oleh karena itu, inisiatif mulai dilakukan pada tahun depan untuk mempromosikan pelayanan berbasis elektronik. Selain 3C tadi, simplifikasi juga dijanjikan melalui unifikasi SPT pada beberapa jenis pajak.
“Inti dari reformasi adalah mengautomasi proses bisnis DJP. Kalau input data sudah digital dan prosesnya terdigitalisasi maka perkerjaan akan lebih mudah dan mengurangi kesalahan,” imbuh Suryo. (kaw)