LAYANAN KEPABEANAN

Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

Dian Kurniati
Kamis, 02 Januari 2025 | 09.47 WIB
Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

Laman muka dokumen PER-22/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan baru mengenai pemberitahuan pabean ekspor.

Pemberitahuan pabean ekspor kini diatur dalam Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2024. Penerbitan peraturan baru tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor.

"Untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyesuaian elemen data dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean ekspor, PER-21/BC/2018 s.t.d.d PER-07/BC/2020 perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PER-22/BC/2024, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

Pemberitahuan pabean ekspor merupakan pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan.

PER-22/BC/2024 mengatur mengenai bentuk format, isi, dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean ekspor. Pemberitahuan pabean ekspor tersebut terdiri atas pemberitahuan ekspor barang; pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke luar daerah pabean; dan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.

Namun, pemberitahuan pabean ekspor atas barang kiriman yang diberitahukan menggunakan consignment note tetap diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Kemudian, pemberitahuan pabean atas pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar daerah pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Setelahnya, pemberitahuan pabean atas pengeluaran barang dari kawasan ekonomi khusus ke luar daerah pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan ekonomi khusus.

Sementara itu, pemberitahuan pabean atas ekspor melalui pusat logistik berikat atau ekspor dari pusat logistik berikat diatur sesuai dengan ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari pusat logistik berikat dalam rangka ekspor dan/atau transhipment.

Pasal 3 PER-22/BC/2024 menyatakan barang yang akan diekspor harus diberitahukan oleh eksportir atau kuasanya ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB). PEB disampaikan dalam bentuk data elektronik melalui sistem komputer pelayanan (SKP).

Dalam hal SKP pada kantor pabean tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, PEB disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan di atas formulir; melalui media penyimpanan data elektronik; atau melalui surat elektronik. PEB ditetapkan dengan kode BC 3.0.

PEB harus diisi secara lengkap dan benar dengan menggunakan bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka Arab. Pengisian PEB dapat menggunakan bahasa Inggris dalam hal penyebutan nama tempat atau alamat; penyebutan nama orang, lembaga, atau badan usaha; penyebutan uraian jenis barang ekspor yang tidak ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia; dan/atau penyebutan uraian jenis barang ekspor yang ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.

Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa ke luar daerah pabean juga wajib diberitahukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke luar daerah pabean. Pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke luar daerah pabean ditetapkan dengan kode BC 3.2.

Di sisi lain, barang yang dibawa ke luar daerah pabean dan akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean harus diberitahukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali. Pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali ditetapkan dengan kode BC 3.4.

Untuk ketentuan peralihan, pada saat perdirjen ini berlaku, pemberitahuan pabean ekspor yang telah disampaikan ke kantor pabean dan belum mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER-21/BC/2018 s.t.d.d PER-07/BC/2020. Selain itu, dalam hal bentuk format, isi, dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana diatur pada PER-22/BC/2024 belum dapat diterapkan pada SKP, bentuk format, isi, dan petunjuk Pemberitahuan pabean ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan lama.

Pada saat PER-22/BC/2024 mulai berlaku, PER-21/BC/2018 s.t.d.d PER-07/BC/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PER-22/BC/2024 ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak ditetapkan pada 18 Desember 2024, atau mulai 18 Maret 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.