Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Publik tinggal menghitung hari hingga implementasi penuh coretax administration system pada 1 Januari 2025. Bersamaan dengan itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian wajib pajak. Topik mengenai persiapan coretax system ini mendapat cukup banyak perhatian oleh netizen sepanjang pekan ini.
Sejak 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024, Ditjen Pajak (DJP) menggulirkan tahapan praimplementasi coretax. Wajib pajak juga sudah bisa login ke akun coretax mulai Selasa, 24 Desember 2024. Coretax dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan pajak.go.id/coretaxdjp.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyampaikan tahapan praimplementasi diberikan agar wajib pajak tidak menemui kendala berarti saat coretax benar-benar berlaku nanti.
Untuk melakukan login ke coretax, wajib pajak harus memasukkan ID pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol Log in. Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman ereg.pajak.go.id/login.
Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan coretax DJP pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan
https://pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi-coretax-djp.
Selain itu, seiring dengan sisa waktu sebelum implementasi coretax, pengusaha kena pajak (PKP) juga diingatkan untuk menyiapkan sertifikat elektronik (sertel).
Perlu diketahui, sertel yang saat ini dimiliki oleh pengusaha kena pajak (PKP) tidak bisa langsung dipakai dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak melalui coretax administration system.
Dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, DJP menyebut sertel lama tak bisa langsung dipakai mengingat coretax menggunakan sistem sertel yang berbeda dibandingkan dengan sistem sertel pada DJP Online.
"Untuk menggunakan coretax, wajib pajak dapat memakai sertel yang didapat, baik dari sistem coretax maupun sertel pihak ketiga yang teregistrasi dalam coretax," tulis DJP.
Sertel adalah sertfikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertel digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik.
Secara umum, terdapat 2 jenis tanda tangan elektronik, yakni tanda tangan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertel terbitan penyelenggara sertifikasi elektronik (PsRE).
Tanda tangan tidak tersertifikasi adalah tanda tangan yang dibuat menggunakan kode otorisasi terbitan DJP. Adapun kode otorisasi adalah sejenis sertel yang diterbitkan oleh DJP, bukan oleh PsRE. Kode otorisasi memiliki pengaman berupa passphrase yang bisa ditentukan sendiri oleh wajib pajak.
Selain 2 informasi di atas, ada beberapa bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, fitur-fitur coretax yang tersedia selama periode praimplementasi, aturan-aturan terperinci mengenai PPN 12%, hingga ketentuan opsen pajak yang juga berlaku tahun depan.
Aplikasi coretax administration system, untuk saat ini, masih belum menyediakan fitur yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan kewajiban pajak.
Dalam masa praimplementasi coretax pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024, fitur dalam aplikasi coretax masih sangat terbatas. Menu yang tersedia pada masa praimplementasi hanyalah Ikhtisar Profil Wajib Pajak, Informasi Umum, dan Pihak Terkait.
"Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2024. (DDTCNews)
DJP menyatakan DJP Online masih tetap digunakan dalam pengadministrasian hak dan kewajiban pajak meski coretax administration system mulai digunakan pada tahun depan.
Dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, DJP menyatakan DJP Online akan digantikan oleh coretax secara bertahap, bukan secara langsung.
"Seiring dengan pembangunan coretax, DJP Online akan secara bertahap digantikan. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan wajib pajak serta kondisi administrasi perpajakan secara menyeluruh," sebut DJP. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan menyatakan beban PPN tambahan tidak akan dirasakan oleh pembeli yang bertransaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan sejenisnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan transaksi yang memanfaatkan teknologi finansial (fintech), termasuk QRIS, memang dikenakan PPN. Namun, PPN tersebut ditanggung oleh penjual atau merchant sebagaimana diatur dalam PMK 69/2022.
"Beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69/2022," katanya. (DDTCNews)
DJP mencatat telah menelepon 141.370 wajib pajak melalui layanan outbound call pada 2023. Outbound call ini menjadi bagian dari jenis layanan pada Kring Pajak.
DJP dalam Laporan Tahunan 2023 menjelaskan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP, dengan jenama Kring Pajak 1500200, merupakan salah satu pionir contact center lembaga pemerintahan di Indonesia. Unit ini telah memberikan layanan kepada publik selama 16 tahun.
"Selama itu pula, DJP terus mengembangkan beragam platform layanan untuk mengoptimalkan fungsi yang dapat dijalankan contact center," bunyi Laporan Tahunan DJP 2023. (DDTCNews)
Opsen pajak daerah akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Artinya, tak lama lagi kebijakan yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daeraeh (HKPD) tersebut berjalan secara nasional dan serentak.
Sesuai dengan ketentuan UU HKPD, skema opsen pajak di antaranya diterapkan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Adapun PKB dan BBNKB ialah salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: opsen PKB; dan opsen BBNKB,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) UU HKPD. (DDTCNews) (sap)