Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memproyeksikan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mencapai Rp75,29 triliun.
Proyeksi tersebut ditetapkan dengan baseline penerimaan PPN 2023 senilai Rp737,64 triliun dengan asumsi basis PPN masih tetap sama.
"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu," sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (22/12/2024).
Secara terperinci, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp722,6 triliun untuk belanja pendidikan seperti PIP, KIP Kuliah, BOS, BOP Paud, beasiswa LPDP, dan makan bergizi gratis di sekolah.
Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran senilai Rp504,7 triliun untuk beragam program perlindungan sosial seperti program keluarga harapan, bantuan sembako, dan lain-lain.
Selanjutnya, anggaran senilai Rp197,8 triliun telah dialokasikan untuk beragam program kesehatan seperti percepatan penurunan stunting dan penurunan kasus TBC, pemeriksaan kesehatan gratis, dan program JKN.
Terakhir, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp124,4 triliun untuk beragam program ketahanan pangan seperti ekstensifikasi lahan pertanian beserta sarana dan prasarananya, lumbung pangan dan akses pembiayaan petani, serta penguatan cadangan pangan nasional.
"Total paket insentif ekonomi di atas senilai Rp1.549,5 triliun, 51,56% dari total penerimaan APBN 2025," jelas DJP. (rig)