PMK 81/2024

Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Desember 2024 | 18.30 WIB
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut mengatur perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Karbon.

Berdasarkan Pasal 169 ayat (3) PMK 81/2024, wajib pajak pajak karbon wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Karbon paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender. Meski begitu, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon.

“SPT Tahunan Pajak Karbon wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik,” bunyi Pasal 163 ayat (9) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Karbon disampaikan ke dirjen pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon berakhir. Terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan wajib pajak dalam SPT Tahunan Pajak Karbon tersebut.

Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu pelaporannya diperpanjang. Kedua, laporan emisi karbon sementara. Ketiga, surat pernyataan dari verifikator independen yang menyatakan proses verifikasi laporan emisi karbon belum selesai.

Keempat, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Karbon wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Karbon harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Dalam hal SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP telah tervalidasi dalam sistem DJP, pemberitahuan perpanjangan SPT tak perlu dilampiri dengan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

SPT Tahunan Pajak Karbon harus memuat: jenis pajak; nama wajib pajak dan NPWP; masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan; dan tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

Selain itu, SPT Tahunan Pajak Karbon juga harus memuat data mengenai: perhitungan pajak karbon terutang; perhitungan pengurang pajak karbon; dan pajak karbon yang harus dibayar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.