PMK 168/2023

Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Muhamad Wildan
Senin, 16 Desember 2024 | 09.30 WIB
Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap pada masa pajak terakhir, yaitu masa pajak Desember, tidak dilaksanakan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak Desember ialah sebesar selisih antara: PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong menggunakan TER pada Januari hingga November.

"PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak ... dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan ... dalam 1 tahun tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 168/2023, dikutip pada Senin (16/12/2024).

Dasar pengenaan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir adalah penghasilan neto pegawai dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Penghasilan neto pegawai adalah jumlah bruto seluruh penghasilan yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan hari tua, dan zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja.

Setelah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Desember, pemberi kerja juga berkewajiban untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala (1721-A1) .

Dalam bukti potong 1721-A1, pegawai tetap bisa melihat penghasilan bruto yang diterima dari pemberi kerja dalam setahun, penghasilan neto, penghasilan kena pajak, PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak sebelumnya, PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun, dan kurang bayar/lebih bayar PPh Pasal 21 masa pajak terakhir.

Bukti potong 1721-A1 harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir.

Bila dalam bukti potong diketahui jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dipotong menggunakan TER pada masa pajak Januari hingga November ternyata lebih besar ketimbang PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun maka kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dikembalikan kepada pegawai tetap bersamaan dengan pemberian bukti potong 1721-A1. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.