Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto melalui sarana elektronik yang disediakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) merupakan objek PPh Pasal 22 yang bersifat final.
Berdasarkan Pasal 358 ayat (3) PMK 68/2022 s.t.d.d PMK 81/2024, PPh Pasal 22 yang bersifat final itu wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
“Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan,” bunyi Pasal 1 nomor 193 PMK 68/2022 s.t.d.d PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (29/11/2024).
Namun, kewajiban memungut PPh Pasal 22 dikecualikan jika PPMSE bersangkutan memenuhi salah satu kondisi ini. Pertama, hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet). Kedua, hanya mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto. Ketiga, tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto.
Lebih lanjut, terdapat 2 tarif PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto. Bila PPMSE telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang mengatur perdagangan berjangka komoditi maka tarifnya 0,1% dari nilai transaksi.
Namun, apabila PPMSE tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak memungut PPh 22 maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh 22 bersifat final dengan tarif 0,2% dari nilai transaksi aset kripto.
“PPh Pasal 22…bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi,” bunyi pengggalan Pasal 359 ayat (3) PMK 68/2022 s.t.d.d PMK 81/2024.
Untuk diperhatikan, PPh Pasal 22 tersebut disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)