PMK 81/2024

Pemberitahuan Ekspor JKP Wajib Dibuat via Portal Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 November 2024 | 18.00 WIB
Pemberitahuan Ekspor JKP Wajib Dibuat via Portal Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberitahuan ekspor barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) wajib dibuat melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Merujuk pada pasal 284 ayat (1), pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan ekspor JKP wajib membuat faktur pajak pada saat ekspor JKP.

“Faktur pajak seperti dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak,” bunyi penggalan pasal 284 ayat (2), dikutip pada Senin (25/11/2024).

Dokumen tertentu yang dimaksud berupa pemberitahuan ekspor BKP tak berwujud atau JKP dengan dilampiri faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud atau JKP.

Merujuk pada pasal 284 ayat (5), pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud atau JKP tersebut wajib dibuat melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

“PKP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” bunyi penggalan pasal 284 ayat (6).

Untuk diperhatikan, PPN dikenakan atas ekspor JKP oleh PKP. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak. Adapun tarif PPN tersebut ditetapkan sebesar 0% dan dasar pengenaan pajaknya ialah penggantian.

Kegiatan ekspor JKP tersebut merupakan kegiatan pelayanan di dalam daerah pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.

Kegiatan pelayanan yang dimaksud, yaitu:

  1. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean;
  2. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean; atau
  3. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean dengan cara:
    - penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau
    - berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar daerah pabean,

berdasarkan permintaan penerima ekspor JKP.

Contoh jenis JKP berupa kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean ialah jasa maklon; jasa perbaikan dan perawatan; dan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.

Sementara itu, contoh jenis JKP berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean, yaitu jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar daerah pabean. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.