KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Muhamad Wildan
Jumat, 22 November 2024 | 14.00 WIB
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim manfaat dari kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan dinikmati oleh masyarakat.

Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan akan digunakan untuk mendanai program-program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan sosial (bansos) hingga subsidi.

"Pemerintah akan melanjutkan bantuan langsung tunai, program keluarga harapan, program Indonesia pintar, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, subsidi pupuk, semuanya membutuhkan dana dari pembayaran pajak, di antaranya dari kenaikan 1% ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Jumat (22/11/2024).

"Kita juga harus dukung [mengingat] banyak program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sinilah bukti kegotongroyongan kita sebagai masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan," imbuh Dwi.

Meski tarif PPN naik, lanjutnya, pembebasan PPN tetap diberikan terhadap beragam barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti makanan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa keuangan, jasa ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh berupa omzet tidak kena pajak atas UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun dan pemberlakuan tarif PPh sebesar 5% atas lapisan penghasilan kena pajak Rp0 hingga Rp60 juta.

"Ini adalah salah satu bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat," tutur Dwi.

Sebagai informasi, tarif PPN bakal dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski begitu, pemerintah memiliki kewenangan untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkan tarif menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN.

Terkait dengan perlu tidaknya kenaikan tarif PPN ini, Anda juga bisa menyampaikan pendapat melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel itu akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.