Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara dengan materi paparannya.
JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system bakal mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk memerinci penyerahan-penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang menggunakan faktur pajak digunggung.
Penyerahan diperinci menggunakan file berformat XML ataupun converter excel ke XML yang template-nya sudah tersedia pada laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.
"Kalau sekarang kan biasanya kita mengisi angkanya secara kumulatif, berapa DPP-nya dan berapa PPN yang dipungut. Nanti di dalam coretax, untuk mengisi faktur pajak digunggung kita diminta untuk menggunakan skema upload XML. Angkanya akan muncul jika menggunakan skema upload XML," ujar Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara, dikutip Kamis (21/11/2024).
Ketika mengisi SPT Masa PPN, PKP yang memiliki penyerahan ke konsumen akhir perlu membuat faktur pajak eceran atau digunggung dengan meng-upload dokumen Retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B) dengan format XML.
Merujuk pada template dari dokumen tersebut, informasi yang dapat dicantumkan antara lain kode transaksi, nama pembeli, jenis identitas pembeli (NIK/NPWP), nomor identitas pembeli, kode barang atau jasa, tanggal transaksi, DPP, DPP nilai lain, dan PPN yang dipungut.
"Silakan Bapak Ibu pelajari terkait dengan excel-nya. Kalau ada pertanyaan yang perlu dikomunikasikan, bisa menghubungi kami atau KPP terdekat," ujar Angga.
Perlu diketahui, faktur pajak eceran atau digunggung adalah faktur yang bisa dibuat hanya oleh PKP yang melakukan penyerahan ke konsumen akhir.
Merujuk pada Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi BKP/JKP yang dibeli secara langsung dan tidak menggunakan BKP/JKP tersebut untuk kegiatan usaha.
PKP yang seluruh atau sebagian penyerahannya adalah penyerahan BKP/JKP ke konsumen akhir dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran. PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan KLU, melainkan berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pembeli berkarakteristik konsumen akhir.
Adapun yang dimaksud dengan faktur pajak eceran adalah faktur yang tidak mencantumkan identitas dan tanda tangan pembeli BKP/JKP. Keterangan yang harus tercantum dalam faktur pajak eceran antara lain nama, alamat, dan NPWP penjual; BKP/JKP yang dijual; harga BKP/JKP; PPN yang dipungut; kode faktur; nomor seri faktur pajak; dan tanggal pembuatan faktur. (sap)