PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Muhamad Wildan
Kamis, 14 November 2024 | 17.00 WIB
DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan perincian APBN 2025 dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) akan disusun mengikuti nomenklatur kementerian dan lembaga (K/L) sebelum dilantiknya Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, setelah perpres perincian APBN 2025 dan DIPA ditetapkan maka pemerintah akan melakukan pergeseran anggaran sesuai dengan nomenklatur K/L yang baru.

"Untuk penyerahan DIPA 2025 yang diterbitkan presiden ini kami masih menggunakan postur yang sama. Jadi, K/L-nya seolah-olah belum berubah. Pagu masih sama, tetapi sudah dilakukan perubahan berdasarkan komposisi," katanya, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Contoh, pemerintah tetap akan mengalokasikan anggaran senilai Rp93,6 triliun kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan yang tercantum dalam UU APBN 2025.

Anggaran tersebut akan dialokasikan kepada 3 kementerian baru yang merupakan hasil pemecahan Kemendikbudristek, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Kementerian Kebudayaan.

Setelah dialokasikan, pemerintah berwenang untuk melakukan pergeseran antarprogram. Tindakan ini juga sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf m UU APBN 2025 yang menyebut pemerintah berwenang melakukan pergeseran anggaran antarprogram guna menyelesaikan restrukturisasi K/L.

"Itu gelondongan gedenya masih sama, tapi sekarang sudah dibagi menjadi 3. Programnya antara mereka, kalau ada pergeseran bisa ditetapkan oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, lanjut menteri keuangan, pengalokasian anggaran kepada K/L baru akan dilakukan pemerintah dengan tetap melibatkan DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) yang bermitra dengan K/L baru dimaksud.

Dalam Pasal 51 UU APBN 2025, ditegaskan pengalokasian anggaran kepada K/L yang mengalami pemisahan atau yang baru dibentuk harus dilakukan dengan persetujuan DPR melalui pimpinan AKD yang menangani urusan K/L dimaksud.

"K/L yang mengalami pemisahan dan K/L yang dibentuk baru itu pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan DPR melalui pimpinan AKD yang khusus menangani urusan K/L tersebut," tutur Sri Mulyani.

Ke depan, APBN 2025 akan disesuaikan sejalan dengan usulan K/L dan arahan presiden. Penyesuaian akan mulai didiskusikan dengan K/L pengusul pada Desember 2024, sedangkan revisi DIPA akan dirampungkan pada pekan pertama Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.