Penjual menunjukan perhiasan emas di Toko Emas Buana, Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi inflasi umum sebesar 0,08 persen month to month (MtM) dan terjadi kenaikan IHK dari 105,93 pada September 2024 menjadi 106,01 pada Oktober 2024 dengan emas perhiasan yang memberikan andil inflasi sebesar 0,06 persen. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa tidak semua bentuk hibah dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Hibah yang dikecualikan dari pajak harus memenuhi ketentuan PP 55/2022, baik bagi penerima dan pemberi.
Salah satu ketentuan hibah yang dikecualikan dari pajak, sepanjang hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garus keturunan lurus satu derajat. Ini berlaku bagi pihak pemberi dan penerima.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi agar dapat pengecualian adalah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
Apakah hibah dari seorang tante atau paman ke keponakannya termasuk dalam ketentuan hibah bebas pajak?
Perlu dicatat, yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat merupakan orang tua kandung dan anak kandung. Hibah yang bebas pajak, misalnya diberikan oleh seorang ibu atau bapak kepada anak kandungnya, atau sebaliknya.
"Jadi, hibah emas yang dilakukan dari tante/paman ke ponakan merupakan objek pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Sabtu (9/11/2024).
Bagi penerima hibah, dianggap mendapatkan penghasilan sebesar nilai pasar atas harta yang dihibahkan apabila pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. Atau, sebesar nilai sisa buku fiskal apabila pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan.
Apabila ada keuntungan, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Dalam hal tidak terdapat keuntungan, maka tidak terdapat objek pajak penghasilan bagi pemberi. (sap)