Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas bahkan marak ditemui jelang implementasi coretax administration system (CTAS). Menurutnya, kini ditemukan kasus penipuan bermodus imbauan pemadanan NIK sebagai NPWP, tetapi diberikan tautan untuk mengunduh aplikasi palsu.
"Adanya kegiatan persiapan untuk menggunakan aplikasi coretax, makanya diimbau melakukan pemadanan [NIK sebagai NPWP], tetapi di bawahnya ada tautan yang harus diklik. Ini perlu dicek," katanya, Rabu (30/10/2024).
Iqbal mengatakan DJP tengah bersiap mengimplementasikan coretax system pada tahun depan. Jelang implementasi tersebut, DJP gencar mengirimkan imbauan agar wajib pajak orang pribadi segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, termasuk pada unit vertikal di daerah.
Sayangnya, kegiatan ini juga dimanfaatkan oleh oknum yang berniat menipu wajib pajak. Penipuan yang mengatasnamakan pejabat DJP ini dapat dilakukan melalui email atau pesan Whatsapp.
Dalam pesan yang dikirimkan, penipu bakal mengarahkan wajib pajak melakukan validasi data untuk pemadanan NIK sebagai NPWP melalui aplikasi M-Pajak palsu. Wajib pajak pun diminta berhati-hati karena penipu biasanya akan berpura-pura meminta wajib pajak mengunduh dan meng-install aplikasi M-Pajak dari alamat situs yang mencurigakan.
"Ini tolong diwaspadai. Dicek apakah benar-benar surat tersebut dari DJP dan apakah isi surat tersebut ada instruksi tambahan misalkan untuk pemadanan diarahkan men-download M-Pajak, yang mana aplikasi ini kami miliki juga tetapi tautannya mencurigakan," ujarnya.
Iqbal menyebut semua komunikasi resmi DJP dilakukan melalui saluran seperti surat resmi, email dari domain @pajak.go.id atau aplikasi resmi. Adapun mengenai aplikasi M-Pajak yang asli, dapat diunduh melalui Google Play akan selalu menggunakan domain play.google.com. Selain domain tersebut, dapat dipastikan adalah penipuan. (sap)