KEPATUHAN PAJAK

Apa Sanksi Jika WP Tak Ajukan PKP Meski Omzet Lewati Rp4,8 Miliar?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 10 Oktober 2024 | 11.25 WIB
Apa Sanksi Jika WP Tak Ajukan PKP Meski Omzet Lewati Rp4,8 Miliar?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha perlu mengingat bahwa pihaknya perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila omzet usahanya sudah melampaui Rp4,8 miliar. Pengukuhan PKP dilakukan paling lambat pada akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto alias omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar. 

Lantas apakah ada sanksi jika wajib pajak tak mengajukan pengukuhan PKP meski omzetnya sudah memenuhi syarat? Sesuai dengan PMK 18/2021, Ditjen Pajak (DJP) berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar atau Surat Tagihan Pajak (STP) untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum wajib pajak diberikan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP. 

"SKP dan/atau SKP tersebut diterbitkan apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak sebelumnya," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (10/10/2024). 

Selain itu, Pasal 27 PP 50/2022 juga mengatur mengenai sanksi tidak dikukuhkannya PKP. Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum wajib pajak diberikan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, DJP berwenang menerbitkan SKP dan/atau STP. 

Pasal 13 UU KUP juga mengatur bahwa dirjen pajak bisa menerbitkan SKP Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan yang disebabkan beberapa alasan. 

Salah satu sasaran penerbitan SKP adalah wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan. Perlu dicatat, kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP dimulai saat persyaratan subjektif dan objektif sudah terpenuhi, paling lama 5 tahun sebelum dikukuhkannya PKP. 

Artinya, kantor pajak bisa menerbitkan SKP atau STP untuk masa pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP. STP dan/atau SKP tersebut terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar. 

Perlu dicatat, setelah dikukuhkan sebagai PKP, nantinya wajib pajak perlu menjalankan kewajibannya seperti memungut, menyetor, serta melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. 

Sesuai dengan Pasal 17 PMK 164/2023, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.