KEBIJAKAN FISKAL

Lagi, Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi Mayoritas Masuk Rendah-Sedang

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 08 Oktober 2024 | 16.45 WIB
Lagi, Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi Mayoritas Masuk Rendah-Sedang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas pemerintah daerah provinsi memiliki kategori kapasitas fiskal daerah yang rendah dan sedang pada 2024.

Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (PMK 65/2024). Beleid yang diundangkan pada 4 Oktober 2024 ini memerinci peta kapasitas fiskal daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

“Peta kapasitas fiskal daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (8/10/2024).

Secara lebih terperinci, penghitungan rasio kapasitas fiskal daerah dilakukan berdasarkan formula tertentu. Berdasarkan hasil penghitungan rasio tersebut, daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 kategori kapasitas fiskal daerah.

Kelima 5 kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) tersebut terdiri atas sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi. Berdasarkan peta KFD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, 2 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, yaitu Aceh dan Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, terdapat 16 provinsi tergolong kategori KFD rendah, yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, DI Yogyakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, Gorontalo, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi barat,

Kemudian, 12 provinsi masuk kategori KFD sedang, di antaranya adalah Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Papua. Sebanyak 5 provinsi masuk kategori KFD tinggi, yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Banten, dan Kalimantan Utara.

Terakhir, hanya terdapat 3 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua Barat. Perincian formula penghitungan dan hasil peta KFD tercantum dalam lampiran PMK 65/2024.

Adapun peta KFD tersebut bisa digunakan untuk 8 hal. Pertama, pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari: penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal.

Kedua, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, dalam hal dipersyaratkan. Ketiga, pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah.

Keempat, pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat. Kelima, pertimbangan dalam pemberian persetujuan pembentukan dana abadi daerah.

Keenam, pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi pendanaan. Ketujuh, pertimbangan dalam penyelarasan pemenuhan belanja wajib infrastruktur.

Kedelapan, penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain peta KFD provinsi, PMK 65/2024 juga memerinci peta KFD untuk setiap kabupaten/kota di Indonesia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.