ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax, Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Faktur Dibuat

Muhamad Wildan
Minggu, 29 September 2024 | 16.00 WIB
Ada Coretax, Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Faktur Dibuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system memberikan dampak terhadap jangka waktu pengkreditan pajak masukan.

Dalam video tutorial yang diunggah Ditjen Pajak (DJP), DJP mengungkapkan faktur pajak masukan hanya dapat dikreditkan dalam masa pajak yang sama dengan masa pajak faktur pajak dibuat.

"Hal ini dikarenakan faktur pajak masukan tidak dimungkinkan diterima secara terlambat oleh pembeli," sebut DJP, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Dengan adanya batas waktu upload faktur pajak maksimal tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022, DJP menyebut faktur pajak masukan bulan sebelumnya pasti diterima oleh PKP pembeli pada tanggal 15 bulan berikutnya.

DJP menilai PKP pembeli memiliki waktu yang cukup untuk mendeklarasikan pengkreditan pajak masukan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT pada akhir bulan berikutnya.

"Namun, jika pembeli masih membutuhkan waktu untuk deklarasi pengkreditan hingga melewati jatuh tempo penyampaian SPT, pembeli masih dapat mengkreditkan dan melakukan pembetulan SPT masa pajak diterbitkannya faktur pajak," jelas DJP.

Sebagai informasi, fitur mengkreditkan pajak masukan tersedia pada menu eTax Invoice submenu Input Tax pada aplikasi Portal Wajib Pajak. Semua wajib pajak baik PKP maupun non-PKP dapat mengakses menu ini. Alhasil, semua transaksi yang terkena PPN bisa diketahui.

"Melalui ini menu ini, wajib pajak dapat menentukan apakah faktur pajak yang diperoleh akan dikreditkan sebagai pajak masukan, tidak dikreditkan sebagai pajak masukan, atau transaksi tidak valid (invalid)," tulis DJP dalam simulator coretax.

Faktur pajak masukan yang dikreditkan nantinya akan terprepopulasi dalam lampiran B2 SPT Masa PPN, sedangkan faktur pajak masukan yang tidak dikreditkan bakal masuk ke lampiran B3 SPT Masa PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.