Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 memperbolehkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengkreditkan pajak masukan dengan masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak.
Merujuk pada Pasal 122 ayat (4) PER-11/PJ/2025, pajak masukan dalam suatu masa pajak seharusnya dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Namun, dalam hal pajak masukan belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada maksimal 3 masa pajak berikutnya.
"Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dibuat," bunyi Pasal 122 ayat (5) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (5) PER-11/PJ/2025 dilakukan PKPÂ dengan menyampaikan atau membetulkan SPT Masa PPN.
Pajak masukan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang pajak masukan dimaksud belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam harga perolehan BKP/JKP.
Sebagai catatan, ketentuan pengkreditan pajak masukan pada Pasal 122 ayat (4) dan ayat (5) dalam PER-11/PJ/2025 berbeda dengan ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
Pada Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024, telah ditegaskan bahwa pajak masukan yang dapat dikreditkan pada maksimal 3 masa pajak berikutnya hanyalah pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, bukan pajak masukan dalam faktur pajak.
"Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dibuat," bunyi Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024.
Terlepas dari bunyi Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024 tersebut, DJP mengklaim PMK 81/2024 tidak secara eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan dalam faktur pajak pada masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak.
"Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan PKP, aplikasi coretax telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 masa pajak berikutnya," tulis DJP dalam KT-08/2025 yang diterbitkan pada Februari 2025. (dik)