KEPATUHAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

Dian Kurniati
Selasa, 17 September 2024 | 16.37 WIB
Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji (paling kanan) bersama narasumber dan moderator dalam Parallel Session: Reformasi Pajak Berkeadilan di Sektor Energi dan SDA.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak dinilai perlu terus memperbaiki kebijakan dan proses bisnis administrasinya untuk mendorong kepatuhan, terutama dari sektor energi dan sumber daya alam (SDA).

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan wajib pajak selalu membutuhkan kepastian dalam menjalankan usahanya. Karenanya, otoritas pun dapat mempertukarkan kepastian pajak ini dengan transparansi dari sisi wajib pajak.

"Bayangkan sedari awal wajib pajak diajak transparan untuk kemudian dipertukarkan dengan berbagai kemudahan di bidang pajak. Menurut saya ini perlu diperjuangkan," katanya dalam Parallel Session: Reformasi Pajak Berkeadilan di Sektor Energi dan SDA, Selasa (17/9/2024).

Bawono mengatakan kepatuhan pajak memiliki korelasi yang kuat dengan kepastian dalam sistem pajak. Dengan kepastian yang tinggi, wajib pajak dapat lebih mudah memprediksi berbagai kompleksitas yang dihadapi.

Melalui konsep kepastian-transparansi, wajib pajak juga akan lebih mudah mendapatkan relaksasi dalam bentuk pelayanan dan insentif. Namun, beragam kepastian ini hanya dapat dinikmati apabila wajib pajak berkomitmen untuk transparan kepada otoritas.

Dia menilai paradigma kepastian-transparansi ini dapat diimplementasikan lewat program tax control framework (TCF). TCF akan membantu wajib pajak membangun tata kelola internal sehingga seluruh transaksi dan keputusan bisnis yang diambil sudah sejalan dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Bagi otoritas pajak, kehadiran TCF memberikan kepastian dan mengurangi risiko pajak sejak dini. Sementara untuk wajib pajak, TCF akan membantu mengefisienkan proses bisnis dan memberikan informasi mengenai tata kelola pajak.

Berdasarkan tren global, TCF telah menjadi bagian dari sarana untuk melihat efektivitas program kepatuhan kooperatif. Negara seperti Malaysia juga tercatat sudah mengadopsinya.

"Indonesia agak tertinggal karena negara lain sudah memberikan relaksasi atau insentif yang dipertukarkan dengan transparansi dari proses bisnis perpajakan Anda seperti apa," ujarnya.

Bawono menambahkan sektor SDA menjadi kontributor penting dalam penerimaan pajak, terutama pertambangan. Namun, selain pertambangan, sektor SDA juga mencakup pertanian, perkebunan, dan perikanan yang masih memiliki kontribusi kecil terhadap pajak.

Perbaikan kebijakan dan administrasi perpajakan pun diharapkan mampu meningkatkan kontribusi pajak dari berbagai subsektor SDA. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.