JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 5,74 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga 4 Maret 2026.
Mayoritas wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara langsung melalui modul SPT pada coretax administration system. Dari jumlah itu, hanya 2.442 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan coretax form.
"Pelaporan SPT melalui coretax DJP [sebanyak] 5.741.280 SPT [dan] coretax form [sebanyak] 2.442 SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Rabu (4/3/2026).
Secara terperinci, sudah ada 5,61 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Wajib pajak orang pribadi dimaksud terdiri dari 5,11 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 502.687 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Selanjutnya, terdapat 126.012 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Tercatat ada 125.001 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan dengan tahun buku Januari-Desember dan 1.011 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan dengan tahun buku selain Januari-Desember.
Sebagai informasi, untuk tahun pajak 2025, wajib pajak harus meyampaikan SPT Tahunan melalui coretax, bukan lagi melalui DJP Online sebagaimana tahun-tahun pajak sebelumnya.
Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, DJP memberikan opsi kepada wajib pajak dimaksud untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan coretax form.
Sebagai informasi, coretax form adalah formulir elektronik berformat PDF yang bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT secara elektronik. Dengan coretax form, wajib pajak bisa mengisi SPT secara offline sebelum menyampaikannya melalui coretax.
Coretax form bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketiga kriteria berikut:
