Ilustrasi. Pekerja menata minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PP 28/2024 tentang Kesehatan telah membuka ruang pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Ditjen P2P Kemenkes Aries Hamzah mengatakan pengenaan cukai produk tinggi gula, garam, dan lemak dapat menjadi salah satu upaya menurunkan prevalensi penyakit tidak menular pada masyarakat. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha juga diharapkan berinovasi menciptakan produk yang lebih sehat agar tidak kena cukai.
"Sebenarnya tidak perlu direspons terlalu meresahkan," katanya dalam public hearing RPMK Penanggulangan Penyakit, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).
Aries mengatakan cukai terhadap produk tinggi gula, garam, dan lemak telah diterapkan di banyak negara seiring dengan tumbuhnya kesadaran untuk hidup sehat. Kebijakan ini pada awalnya juga dikhawatirkan menekan sektor industri, tetapi ternyata tidak terbukti.
Dia mencontohkan Inggris yang mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk mencegah diabetes pada 2018. Cukai dikenakan terhadap MBDK mengandung lebih dari 5 gram gula per 100 cc.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pelaku industri kemudian beradaptasi dan mereformulasi produknya agar rendah gula dan tidak kena cukai.
"Alih-alih mengalami kerugian, sebagian besar perusahaan minuman di Inggris melakukan reformulasi produk untuk menurunkan kandungan gula agar menghindari pajak yang lebih tinggi. Ini arahnya sudah akan ke sana," ujarnya.
Aries menambahkan kebijakan cukai terhadap produk tinggi gula, garam, dan lemak juga diharapkan mampu menambah penerimaan negara. Dengan demikian, negara akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program, termasuk menggencarkan kampanye bahaya penyakit obesitas dan diabetes.
Pemerintah sejak awal 2020 telah merencanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.
Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK dalam APBN ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. Adapun pada RAPBN 2025, pemerintah juga kembali merencanakan pengenaan cukai terhadap BMDK.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR pun telah merekomendasikan menerapkan cukai terhadap MBDK dengan tarif minimum 2,5% pada 2025. Tarif ini dapat ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 20%. (sap)