KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kembali Tunjuk 2 Pelaku Usaha Jadi Pemungut PPN PMSE

Muhamad Wildan
Kamis, 12 September 2024 | 16.55 WIB
DJP Kembali Tunjuk 2 Pelaku Usaha Jadi Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menjadi pemungut PPN PMSE.

Dua pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN pada Agustus 2024 antara lain The World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) Pte. Ltd. Tak hanya menunjuk 2 pelaku usaha PMSE, DJP juga melaksanakan pembetulan terhadap Freepik Company, S.L.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Kamis (12/9/2024).

Dengan ditunjuknya The World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) Pte. Ltd, jumlah pemungut PPN PMSE di Indonesia bertambah menjadi 176 pemungut PPN PMSE.

Dari total 176 pemungut tersebut, tercatat sudah ada 166 pelaku usaha PMSE yang aktif menyetorkan PPN ke kas negara. Setoran PPN PMSE dari 166 pelaku usaha dimaksud pada Januari hingga Agustus 2024 sudah mencapai Rp5,39 triliun.

Adapun total pajak yang diterima DJP sejak PPN PMSE pertama kali diberlakukan mencapai Rp22,3 triliun. "Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp5,39 triliun setoran tahun 2024," ujar Dwi.

Seperti diketahui, pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Setelah ditunjuk, pelaku usaha wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Tak hanya itu, pelaku usaha harus membuat bukti pungut PPN berupa billingorder receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.