PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan
Kamis, 12 September 2024 | 14.00 WIB
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak saat ini sedang mengembangkan sistem baru bernama e-PK guna mempermudah proses pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Dara Puspitaningrum mengatakan pengembangan e-PK memerlukan waktu lebih panjang lantaran pengembangan sistem yang dimaksud membutuhkan koordinasi antara Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung (MA).

"Pengadilan Pajak saat ini berada di bawah Kemenkeu dan MA, sedangkan PK adalah proses yang berada di institusi berbeda sehingga untuk menyatukan itu memerlukan proses yang panjang," katanya, Kamis (12/9/2024).

Pengembangan e-tax court untuk mendigitalisasi administrasi perkara banding dan gugatan lebih mudah dilaksanakan mengingat sistem Ditjen Pajak (DJP) sudah terhubung dengan sistem Sekretariat Pengadilan Pajak.

"Kami ingin e-PK itu segera terwujud karena kan berkasnya banyak sekali yang harus diurus oleh Pengadilan Pajak melalui Bagian Administrasi PK dan Dokumentasi. Dengan e-PK, proses bisnis internal sangat terbantu, untuk pelayanan untuk wajib pajak juga lebih baik," ujar Dara.

Sebagai informasi, mekanisme pengajuan PK atas putusan Pengadilan Pajak telah diatur oleh MA dalam Perma 7/2018. Dalam perma ini, ditegaskan bahwa permohonan PK pajak diajukan ke MA melalui Pengadilan pajak dengan cara diantar secara langsung, bukan melalui pos.

Berkas permohonan PK disampaikan kepada panitera muda perkara tara usaha negara (TUN) MA dalam keadaan telah dijilid atau disusun dalam urutan yang ditentukan dalam bundel A dan B. Berkas-berkas dalam bundel A dan bundel B telah diperinci pada Pasal 15 Perma 7/2018.

Panitera muda perkara TUN MA yang menerima berkas permohonan PK akan mencatat permohonan dimaksud dalam buku register. Bila berkas perkara dinyatakan belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan ke Pengadilan Pajak.

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, berkas akan diajukan kepada ketua MA untuk dilakukan penetapan majelis hakim agung yang akan memeriksa perkara PK pajak dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.