Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menggunakan e-tax court dalam rangka mendukung upaya efisiensi administrasi sengketa pajak.
Menurut sekretariat, keberhasilan implementasi e-tax court sangat bergantung pada pemahaman para pihak yang bersengketa atas aplikasi tersebut. Tak hanya Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pemda juga merupakan pihak terlibat langsung dalam sengketa pajak.
"Harapannya pemda sudah tidak lagi mengajukan banding/gugatan secara manual, tetapi sudah digitalisasi," kata Kepala Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Mohamad Satria Effendi, dikutip pada Senin (26/8/2024).
Sekretariat Pengadilan Pajak berkomitmen untuk mendukung pemda dalam mengoptimalkan e-tax court. Sebab, penggunaan e-tax court dapat mempercepat proses pengajuan banding dan gugatan pajak serta mengurangi penggunaan kertas.
Sebagai informasi, e-tax court merupakan sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak untuk mengadministrasikan sengketa pajak dan menyelenggarakan persidangan secara elektronik. Aplikasi ini resmi digunakan sejak 31 Juli 2023 seiring dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.
Kehadiran e-tax court diklaim mempercepat proses sengketa. Dengan e-tax court, sidang juga akan dimulai dalam waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding. Tanpa e-tax court, sidang baru biasanya dimulai dalam waktu 6 bulan sejak banding diterima.
Tak hanya itu, e-tax court juga mempercepat proses pengucapan dan pengiriman putusan. Sebelum pengucapan, pemohon akan menerima notifikasi dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap.
Pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal dianggap telah dilaksanakan ketika salinan putusan dimaksud telah diunggah ke e-tax court. Pengucapan putusan tersebut juga dianggap telah dihadiri oleh para pihak.
"Pengunggahan salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah," bunyi Pasal 17 ayat (5) PER-1/PP/2023. (rig)