PERATURAN PAJAK

WP Tertentu Bisa Manfaatkan Restitusi Dipercepat, Begini Kriterianya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 19 Agustus 2024 | 14.30 WIB
WP Tertentu Bisa Manfaatkan Restitusi Dipercepat, Begini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Restitusi dipercepat dapat diberikan atas kelebihan pembayaran baik PPh maupun PPN.

Perincian ketentuan restitusi dipercepat bagi wajib pajak kriteria tertentu telah diatur dalam Pasal 17C UU KUP. Dalam pasal tersebut, wajib pajak kriteria tertentu dapat memperoleh restitusi paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN, terhitung sejak permohonan diterima lengkap.

“Dirjen pajak..., menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 bulan...untuk PPh, dan paling lama 1 bulan...untuk PPN,” bunyi Pasal 17C ayat (1) UU KUP, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Untuk dapat disebut sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Selain pasal 17C UU KUP, perincian kriteria tertentu dapat mengacu pada PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021. Berdasarkan beleid tersebut, kriteria tertentu terdiri atas 4 hal.

Pertama, tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Adapun yang dimaksud dengan tepat waktu dalam menyampaikan SPT meliputi:

  1. Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu, dengan tepat waktu;
  2. Wajib pajak telah menyampaikan SPT Masa atas masa pajak Januari hingga November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu; dan
  3. dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan tersebut harus tidak lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.

Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak per tanggal 31 Desember tahun terakhir, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.

Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Permohonan tersebut diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 10 Januari.

Apabila telah mendapatkan keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan restitusi dipercepat. Permohonan restitusi dipercepat tersebut diajukan dengan cara mengusu kolom Pengembalian Pendahuluan di SPT

Namun, dirjen pajak akan terlebih dahulu melakukan penelitian atas permohonan restitusi dipercepat sebelum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Seperti yang telah disebutkan, SKPPKP tersebut diterbitkan paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima secara lengkap. Jangka waktu restitusi itu lebih cepat ketimbang proses restitusi pada wajib pajak umum yang memakan waktu hingga 12 bulan.

Hal ini dikarenakan restitusi dipercepat hanya dilakukan berdasarkan penelitian bukan pemeriksaan. Untuk itu, dalam proses restitusi dipercepat, surat yang diterbitkan berupa SKPPKP. Sementara, untuk restitusi umum surat yang terbit berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Namun, dirjen pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak kriteria tertentu yang telah menerima restitusi dipercepat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17C ayat (4) UU KUP.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ternyata wajib pajak justru kurang bayar maka wajib pajak bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.