Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak berencana menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) guna memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran pada tahun depan.
Meski tidak mengusulkan penggunaan SAL dalam RAPBN 2025, pemerintah mengungkapkan dana SAL masih bisa dimanfaatkan dengan memperhatikan kebutuhan buffer kas.
"Dalam hal terdapat dinamika kebijakan fiskal pada 2025, pemerintah dapat memakai SAL sebagai sumber pembiayaan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, Minggu (18/8/2024).
Sebagai perbandingan, pada tahun ini, pemerintah akan menggunakan SAL senilai Rp151,38 triliun guna memenuhi kebutuhan pembiayaan. Penggunaan SAL adalah upaya untuk menekan pembiayaan anggaran yang berasal dari utang.
Penggunaan SAL hingga Rp151,38 triliun tersebut dimungkinkan mengingat pemerintah memang memiliki SAL yang berlebih. Pada akhir 2023, pemerintah mencatat total SAL sudah mencapai Rp459,5 triliun.
Dalam hal pemerintah merealisasikan rencananya untuk menggunakan SAL Rp151,38 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN pada tahun ini, posisi SAL pada akhir tahun ini berpotensi mencapai Rp300 triliun. SAL dimaksud bisa dipakai untuk membiayai anggaran 2025.
Seperti diketahui, SAL merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi. (rig)