JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjadwalkan pemeliharaan terhadap coretax system sehingga menyebabkan waktu henti atau downtime pada Selasa, 10 Februari 2026 pukul 03.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
Dengan kata lain, downtime akan berlangsung selama 2 jam pada dini hari nanti. Selama periode downtime, wajib pajak tidak bisa mengakses coretax lantaran semua fitur dan layanan akan diberhentikan sementara.
"Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP di tautan coretaxdjp.pajak.go.id, dan semua layanan dinonaktifkan sementara waktu selama periode downtime," jelas DJP dalam pengumumannya, Senin (9/2/2026).
DJP menjelaskan kegiatan pemeliharaan kali ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sistem agar coretax dapat memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," jelas DJP.
Untuk diketahui, layanan administrasi perpajakan kini dilakukan secara online menggunakan coretax. Wajib pajak perlu mengaktivasi akun pajaknya terlebih dahulu supaya bisa menggunakan seluruh fitur coretax dengan leluasa.
DJP mencatat hingga pagi tadi, ada 13,34 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas 4 kelompok wajib pajak.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang telah mengaktifkan akun coretax sebanyak 12,38 juta. Kedua, wajib pajak badan sebanyak 875.696. Ketiga, wajib pajak instansi pemerintahan sebanyak 89.187. Keempat, wajib pajak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ada 225 wajib pajak. (dik)
