KEBIJAKAN MONETER

Bayar Utang Pemerintah, Cadangan Devisa Turun Jadi US$154,6 Miliar

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 Februari 2026 | 15.30 WIB
Bayar Utang Pemerintah, Cadangan Devisa Turun Jadi US$154,6 Miliar
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa Indonesia senilai US$154,6 miliar pada akhir Januari 2026.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan cadangan devisa tersebut turun dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya yang senilai US$156,5 miliar. Menurutnya, posisi cadangan devisa ini turut dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri.

"Perkembangan tersebut antara lain dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai respons BI dalam menghadapi ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat," katanya, Jumat (6/2/2026).

Ramdan mengatakan posisi cadangan devisa pada akhir Januari 2026 setara dengan pembiayaan 6,3 bulan impor atau 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu, posisi cadangan devisa ini masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Ke depan, BI meyakini ketahanan sektor eksternal tetap kuat didukung oleh prospek ekspor yang tetap terjaga serta arus masuk penanaman modal asing yang diprakirakan terus berlanjut sejalan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian domestik dan imbal hasil investasi yang tetap menarik.

"Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan cadangan devisa, termasuk dengan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri berdasarkan PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025.

Melalui PP 8/2025, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia kini ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. DHE SDA ini disimpan dalam rekening khusus di dalam bank-bank nasional.

Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan. Adapun ketentuan DHE SDA pada sektor minyak dan gas bumi masih tetap mengacu pada ketentuan PP 36/2023.

Agar kebijakan kewajiban penempatan DHE SDA lebih optimal, ketentuan dalam PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025 juga akan kembali direvisi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.