PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Muhamad Wildan
Jumat, 16 Agustus 2024 | 16.41 WIB
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) memberikan sambutan dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (26/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan pajak pada RAPBN 2025 dipatok senilai Rp2.189,3 triliun, tumbuh 10% bila dibandingkan dengan target penerimaan pajak 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan pajak berkontribusi besar terhadap total pendapatan negara yang diusulkan senilai Rp2.996,9 triliun pada RAPBN 2025.

"Yang paling besar memang size pajak pada penerimaan negara, karena kami mengelola PPh, PPN, sebagian PBB, serta bea meterai. Jadi memang besar size yang ditugaskan kepada kami," ujar Suryo, Jumat (16/8/2024).

Untuk mengejar peningkatan target penerimaan pajak sebesar 10% tersebut, Suryo mengatakan pihaknya akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. "Intensifikasi berarti kita memonitor atau mengawasi wajib pajak yang sudah terdaftar," kata Suryo.

Suryo mengatakan pihaknya akan menggunakan data dan informasi yang sudah dikumpulkan oleh DJP, termasuk data rekening wajib pajak yang diperoleh dari AEOI, untuk mengecek kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT dan membayar kewajiban pajaknya.

"Untuk kepatuhan melapor sudah cukup tinggi, yang kita uji sekarang adalah kepatuhan material. Kalau ada sesuatu yang belum dilaporkan, kami akan bertanya," ujar Suryo.

Intensifikasi pada 2025 akan dilakukan lewat sinergi dengan para pihak, misalnya dengan aparat penegakan hukum hingga dengan unit eselon I lainnya. Dari sisi internal, DJP juga akan memanfaatkan compliance risk management (CRM) untuk meningkatkan kepatuhan.

Adapun yang dimaksud dengan ekstensifikasi adalah perluasan basis pajak dengan cara menambah jumlah wajib pajak terdaftar. "Mencari pembayar pajak-pembayar pajak yang selama ini mungkin belum membayar pajak," terang Suryo.

Ekstensifikasi juga dilakukan berdasarkan data yang diterima oleh DJP. "Data dan informasi dari para pihak kami kumpulkan. Sudahkan mereka melaporkan SPT? Kalau belum kami akan informasikan," ujar Suryo. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.