Dirjen Pajak Suryo Utomo (kiri).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebuah kegiatan normal yang rutin dilakukan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dinamisasi dapat dilaksanakan oleh wajib pajak badan yang keuntungannya turun signifikan atau sebaliknya. Misalnya di tengah tren penurunan harga komoditas, dinamisasi turun dapat diajukan oleh wajib pajak di sektor pertambangan.
"Ini menjadi situasi yang normal dan kami melakukan pengawasan di setiap kesempatan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (13/8/2024).
Suryo mengatakan DJP terus memantau kondisi dan situasi perekonomian di Indonesia. Apabila berasal dari sektor usaha yang mengalami penurunan kinerja, wajib pajak berhak mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Adapun pada wajib pajak yang sektor usahanya tengah booming, otoritas akan menyarankan agar dilakukan dinamisasi naik. Dinamisasi ini akan membuat setoran PPh Pasal 25 makin mendekati kondisi sebenarnya sehingga status kurang bayar pada SPT Tahunan lebih kecil.
"Apabila kondisinya memang sedang bagus, wajib pajak malah kami minta untuk meningkatkan angsurannya," ujarnya.
Suryo menambahkan setoran PPh badan sejauh ini mengalami kontraksi karena terdampak oleh penurunan harga komoditas yang terjadi sejak tahun lalu. Penurunan harga komoditas menyebabkan pembayaran PPh badan tahunan dan masanya juga berkurang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan melakukan setidaknya 3 strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak pada semester II/2024. Salah satunya, melalui kebijakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25.
Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Dalam hal ini, PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak dapat dihitung kembali bila pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Sebaliknya, wajib pajak juga dapat memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila usaha wajib pajak mengalami penurunan usaha. (sap)