KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Ijon Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 22 Desember 2025 | 17.00 WIB
Optimalkan Penerimaan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Ijon Pajak
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan ijon pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Ketika ditanya, Purbaya bahkan mengaku dirinya tidak mengerti apa yang dimaksud dengan ijon pajak dan tidak pernah berencana menerapkan langkah dimaksud.

"Siapa yang bilang ijon pajak? Gua bilang ijon? Saya bilangnya apa? Saya enggak pernah bilang ijon, orang saya bukan tukang ijon. Jadi, saya enggak mengerti istilah itu," katanya, dikutip pada Senin (22/12/2025).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan langkah yang ditempuh instansinya pada akhir tahun ini bukanlah ijon, melainkan peningkatan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi.

Bimo menjelaskan DJP berwenang untuk menyesuaikan nilai angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengalami peningkatan kegiatan usaha.

Tanpa penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 maka angsuran yang harus disetor wajib pajak setiap bulan ditentukan berdasarkan total pajak terutang pada tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan kredit pajak.

Dengan kenaikan angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan, DJP berupaya untuk menekan kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum penyampaian SPT Tahunan.

"Ini supaya angsuran wajib pajak pada tahun berjalan ini sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang seharusnya terutang di akhir tahun. Konteksnya apa? Supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT Tahunan di 2026," ujar Bimo.

Sebagai informasi, Pasal 120 PER-11/PJ/2025 telah mengatur bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dari suatu tahun pajak bisa dihitung kembali dalam hal wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang akan terutang melebihi 125% dari PPh yang terutang tahun lalu.

Penghitungan kembali besarnya angsuran PPh Pasal 25 bisa dilakukan oleh wajib pajak sendiri ataupun dirjen pajak.

Kewenangan untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 didelegasikan oleh dirjen pajak kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.