ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Alamat Email yang Didaftarkan NPWP, Dua Solusi Ini Bisa Dicoba

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Agustus 2024 | 17.00 WIB
Lupa Alamat Email yang Didaftarkan NPWP, Dua Solusi Ini Bisa Dicoba

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Alamat email merupakan data penting bagi wajib pajak untuk mengakses akun DJP Online dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Lantas bagaimana jika wajib pajak lupa dengan alamat email yang dulu digunakan saat mendaftar NPWP?

Ada dua solusi yang bisa ditempuh. Pertama, wajib pajak bisa mengonfirmasi langsung dengan mendatangai KPP terdaftar. Petugas pajak bisa membantuk mengecek data identitas wajib pajak yang terdaftar. Kedua, bisa mengajukan permohonan perubahan data untuk mengubah email

"Perubahan data ini bisa dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan data yang diubah," cuit Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Jumat (2/8/2024). 

Ketentuan mengenai perubahan data wajib pajak diatur dalam Pasal 13-16 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Beberapa perubahan yang bisa dilakukan, termasuk perubahan identitas wajib pajak, perubahan alamat tempat tinggal, perubahan sumber penghasilan, perubahan wajib pajak menjadi wajib pajak warisan belum terbagi, dan memperbaiki kesalahan tulis data wajib pajak pada administrasi DJP. 

Formulir beserta lampiran dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau bisa dikirimkan langsung melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi. 

Perubahan data juga bisa dilakukan melalui layanan telepon 1500200 atau livechat pajak.go.id, tetapi hanya sebatas perubahan data email, nomor telepon, dan alamat dalam 1 wilayah KPP. 

Saat wajib pajak mengajukan perubahan data, DJP akan melakukan validasi terlebih dahulu atau Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan permohonan benar-benar disampaikan oleh wajib pajak atau pengurus suatu badan.

Untuk wajib pajak orang pribadi, informasi yang disiapkan antara lain NPWP, nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat, alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP, dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Kemudian, apabila sejak mendaftar NPWP belum pernah melakukan aktivasi EFIN maka wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dulu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.