JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) bakal efektif mengerek rasio perpajakan (tax ratio).
Airlangga mengatakan pemerintah mengharapkan tax ratio Indonesia akan segera mencapai 12%, dari 10,32% pada 2023. Menurutnya, digitalisasi dapat menjadi salah satu strategi untuk mencapai target tax ratio tersebut.
"Tentu kami harus kejar juga pendapatan yang lebih tinggi, dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kementerian Keuangan adalah digitalisasi dengan coretax system," katanya, dikutip pada Jumat (26/7/2024).
Airlangga menuturkan dampak coretax terhadap peningkatan tax ratio akan terasa apabila mulai diterapkan pada akhir 2024.
Sebagai informasi, coretax system adalah sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Pengembangan coretax system dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.
DJP berencana menerapkan atau melakukan deployment atas coretax pada akhir 2024. Saat ini, DJP sedang melaksanakan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap coretax system.
Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyebut implementasi coretax system akan langsung mencakup 21 proses bisnis antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Kemudian, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)