BERITA PAJAK HARI INI

Hal-Hal yang Perlu Diketahui PKP saat Back Up Database e-Faktur

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Juli 2024 | 08.30 WIB
Hal-Hal yang Perlu Diketahui PKP saat Back Up Database e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pengusaha kena pajak (PKP) saat melakukan back up database sebelum update aplikasi ke versi yang terbaru, yakni e-faktur desktop 4.0. Topik ini menjadi ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (17/7/2024).

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan back up data diperlukan untuk mencegah terjadinya corrupt database e-faktur. Ada dua hal yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melakukan back up database e-faktur.

Pertama, salin database (folder db) di aplikasi versi 3.2 dan pindahkan ke folder aplikasi versi 4.0. Kedua, saat lakukan back up data, pastikan proses back up sampai selesai dan file back up berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses back up," tulis DJP.

DJP berencana melakukan waktu henti atau downtime layanan e-faktur desktop, e-faktur web based, dan e-nofa pada 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Artinya, PKP masih punya waktu sekitar 2 hari untuk melakukan back up database.

PKP sebenarnya sudah bisa mengunduh aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sejak 12 Juli 2024 lalu. Hanya saja, PKP diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sampai dengan berakhirnya waktu henti.

Dengan kata lain, aplikasi yang digunakan oleh PKP hingga 20 Juli 2024 saat downtime berakhir ialah e-faktur versi 3.2. Ketika e-faktur versi 4.0 resmi digunakan pada 20 Juli 2024, PKP yang merupakan wajib pajak orang pribadi diharapkan telah memadankan NIK sebagai NPWP.

Nanti, e-faktur versi terbaru bisa mengakomodasi NPWP 16 digit. Pemadanan NIK-NPWP oleh PKP diharapkan dapat memperlancar implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP di seluruh layanan administrasi pajak.

Selain back up database e-faktur, ada pula ulasan mengenai perluasan layanan pajak untuk NPWP 16 digit. Ada juga ulasan terkait dengan family office, kebijakan tarif cukai rokok, hingga imbauan DJP kepada wajib pajak mengenai pemadanan NIK-NPWP.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Saat Back Up Database, Aplikasi e-Faktur Jangan dalam Kondisi Terbuka

DJP menyediakan buku Petunjuk Update Aplikasi e-Faktur v.4.0. Buku ini ditujukan untuk PKP yang telah menggunakan aplikasi e-faktur versi 3.2

Dalam buku tersebut, DJP mengimbau pengguna untuk memastikan telah melakukan back-up data terlebih dahulu. Adapun back-up diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-faktur).

“Pastikan saat melakukan back-up, aplikasi tidak sedang dalam keadaan terbuka. Silakan compress folder db tersebut ke bentuk zip/rar, lalu beri nama db_tanggalbackup. Simpanlah di drive atau tempat lain yang aman,” tulis DJP. (DDTCNews)

Layanan Pajak yang Bisa Pakai NPWP 16 Digit Ditambah Bertahap

DJP menyatakan jenis layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU bakal ditambah secara bertahap.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan penambahan jenis layanan tersebut erat kaitannya dengan proses pembaruan aplikasi pada sistem DJP. Nanti, DJP juga akan memberlakukan waktu henti (downtime) aplikasi layanan elektronik.

"Bisa kita bayangkan ketika kalau semua layanan langsung diberikan implementasi NPWP 16 digit, downtime-nya akan berapa lama? Jadi memang harus secara bertahap," katanya dalam talk show radio. (DDTCNews)

Pandangan Kadin soal Wacana Family Office di Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang ide untuk membentuk family office sebagaimana diinisiasi oleh pemerintah layak untuk dikaji lebih lanjut.

Ketua Umum Kadin Indonesia M. Arsjad Rasjid mengatakan pemerintah Indonesia perlu mempelajari model-model pembentukan family office di berbagai negara terlebih dahulu sebelum mengadopsinya di dalam negeri.

"Kita mempelajari dari negara-negara seperti Singapura dan yang lain. Sebagai negara, harus juga ada produk-produk yang dikeluarkan supaya pemerintah kompetitif dengan negara lain," katanya. (DDTCNews)

Kebijakan Cukai Rokok 2025

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menilai bauran kebijakan cukai yang tertuang dalam KEM-PPKF 2025 akan memberikan titik keseimbangan yang optimal antara kebutuhan untuk pengendalian konsumsi.

Dia juga meyakini kebijakan cukai tersebut tidak menimbulkan gejolak yang berarti bagi industri dan justru dapat mengendalikan rokok ilegal, sekaligus meningkatkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. 

“Iya [penerimaan cukai akan optimal], karena potensi revenue forgone yang berasal dari rokok illegal dan aktivitas downtrading akan berkurang,” tuturnya. (bisnis.com)

Update e-Faktur Tak Bikin NSFP Hangus

PKP tidak perlu khawatir ketika meng-update aplikasi e-faktur ke versi terbaru, yakni 4.0.

Contact center DJP menyampaikan update e-faktur tidak berdampak terhadap nomor seri faktur pajak (NSFP). Dengan begitu, PKP juga tidak perlu mengajukan permintaan NSFP kembali ketika e-faktur beralih dari versi 3.2 ke versi 4.0 nanti.

"Update e-faktur tidak akan membuat nomor seri faktur pajak menjadi hangus," cuit Kring Pajak. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.