ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Pakai PPh Final 0,5% Sejak 2018, UMKM Siap-Siap Beralih ke NPPN

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 Juli 2024 | 13.00 WIB
Sudah Pakai PPh Final 0,5% Sejak 2018, UMKM Siap-Siap Beralih ke NPPN

Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan lambang negara Garuda Pancasila berbahan resin di Intan Media Handycraft Desa Klumprit, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak mengingatkan pelaku UMKM mengenai batas waktu penggunaan tarif PPh final sebesar 0,5%. Pasalnya, 2024 ini merupakan tahun terakhir penggunaan PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah terdaftar lebih dari 7 tahun atau sudah menggunakan fasilitas PPh final UMKM sejak 2018. 

Sesuai dengan PP 55/2022, jangka waktu penggunaan tarif PPh final 0,5% adalah 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma; serta 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

"Untuk selanjutnya [tahun pajak 2025], orang pribadi UMKM bisa menggunakan normal perhitungan penghasolan neto (NPPN)," tulis KPP Pratama Kupang di media sosialnya, dikutip pada Jumat (12/7/2024). 

Sebagai informasi, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto. NPPN dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Hanya saja, wajib pajak yang ingin memanfaatkan NPPN harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan penggunaan norma ke KPP terdaftar.

Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan sesuai dengan jangka waktu dalam Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2015 dianggap disetujui kecuali bila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN dalam menentukan penghasilan netonya.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai dengan jangka waktu, wajib pajak bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Implikasinya, bila terlanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak orang pribadi kehilangan hak untuk memanfaatkan NPPN.

Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, diwajibkan untuk melakukan pembukuan dan dikenakan tarif pajak PPh Pasal 17 yang bersifat progresif. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.