SEWINDU DDTCNEWS
PILKADA 2024

Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Muhamad Wildan
Sabtu, 29 Juni 2024 | 09.30 WIB
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Lumajang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Senduro, Lumajang, Jawa Timur, Senin (24/6/2024). KPU Jawa Timur menargetkan 1 juta coklit dalam satu hari dengan mengerahkan 116.692 pantarlih guna mengantisipasi ketidak sesuaian data pemilih dalam Pilgub dan Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memacu partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan partisipasi pemilih yang tinggi diperlukan untuk memperkuat legitimasi terhadap kepala daerah yang nantinya terpilih.

"Kalau partisipasinya rendah, dukungan rakyat akan lemah, pemerintahannya tidak akan kuat, kira-kira seperti itu," ujar Tito, dikutip Sabtu (29/6/2024).

Tito pun mengatakan Indonesia sesungguhnya adalah salah satu dari sedikit negara yang tingkat partisipasi pemilihnya tergolong tinggi. Bahkan, di tengah berkecamuknya pandemi Covid-19, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 mampu mencapai 76%.

Menurut Tito, capaian tersebut tergolong langka mengingat Indonesia tidak menerapkan sistem pemilihan secara mandatory. Artinya, tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap masyarakat bila tidak menggunakan hak pilihnya.

"Indonesia adalah salah satu negara yang sukarela masyarakatnya memilih dengan tingkat partisipasi pemilih yang salah satu tertinggi di dunia, dibuktikan dalam pemilu yang kemarin hampir mencapai 80%," imbuh Tito.

Dalam rangka menjaga tren positif tersebut, Tito juga meminta pihak-pihak lainnya seperti KPU, Bawaslu, DKPP, peserta pemilu, dan media massa berperan serta mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

Untuk diketahui, Pilkada 2024 akan digelar secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Para calon kepala daerah berhak untuk berkampanye pada 25 September hingga 23 November 2024.

Selanjutnya, pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024, sedangkan penghitungan suara beserta rekapitulasinya akan dilaksanakan pada 27 November hingga 16 Desember 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.