SURAT EDARAN MENDAGRI 900/833/SJ

Minta Kepala Daerah Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Panduan

Dian Kurniati
Senin, 24 Februari 2025 | 12.00 WIB
Minta Kepala Daerah Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Panduan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan) dan Ribka Haluk (kiri). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Lmo/rwa.


JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera melakukan efisiensi pada belanja daerah.

Mendagri saat ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 900/833/SJ terkait dengan panduan efisiensi belanja daerah yang berlaku mulai hari ini. Hasil efisiensi nantinya dapat dialihkan untuk belanja yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

"Semua dialihkan untuk program-program yang pro rakyat betul," kata Tito, dikutip pada Senin (24/2/2025).

Tito menuturkan instruksi untuk efisiensi belanja telah diatur dalam Inpres 1/2025 dan SE Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025. Adapun dia menerbitkan surat edaran mendagri dapat menjadi panduan bagi pemda melakukan efisiensi belanja pada APBD.

Pos belanja daerah yang perlu dihemat seperti alat tulis kantor, perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial. Dengan efisiensi, pemda bakal punya tambahan alokasi untuk program prorakyat seperti pembangunan sekolah yang rusak dan perbaikan standardisasi Puskesmas.

Tito menegaskan Kemendagri akan mengawasi pelaksanaan efisiensi belanja daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dia juga meminta DPRD di kabupaten/kota dan masyarakat untuk ikut mengawasi efisiensi belanja di daerah.

"Ini tolong diawasi, DPRD masing-masing, masyarakat daerahnya, tolong diawasi daerah mana yang melakukan perbaikan, mana yang tidak," ujarnya.

SE 900/833/SJ memerinci 7 langkah efisiensi yang harus dilaksanakan oleh pemda. Langkah efisiensi tersebut antara lain membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Kemudian, efisiensi dilaksanakan dengan mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% untuk seluruh perangkat daerah, membatasi belanja honorarium, serta memfokuskan alokasi belanja pada target pelayanan publik.

Efisiensi belanja daerah juga harus dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, serta mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

Hasil efisiensi akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Inspektorat daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk penyesuaian APBN 2025, dengan berpedoman pada Inpres 1/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.